Buku
Paradoks Rasionalitas : Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah
Di dalam buku ini Paradoks Rasionalitas ini pengaturannya khususnya yang berkaitan dengan pengolahan pemeriksaan dan distribusi resiko yang secara nalar hukum menimbulkan contradiction in terminis hasil penelitian menunjukkan ruang lingkup keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara tidak mencerminkan batasan keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) UUD 1945 karna akan menimbulkan kesulitan hukum menyangkut tata kelola yang berbeda kuasa hukumnya serta berbedanya fungsi dan tujuan keuangan negara dan tujuan sektor keuangan lainnya Paradoks Rasionalitas yang terjadi sebagai akibat perluasan ruang lingkup keuangan negara irrasionalitas dan disharmonisasi dalam pengaturan sektor keuangan pada tiga hal yaitu regulasi, tata kelola dan resiko.
Tidak tersedia versi lain