Buku
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Dalam Rangka Mewujudkam Ketahanan dan Kedaulatan Pangan Perlu di Selenggarakan Pembangunan Pertanian Berkelanjutan, Lahan Pertanian Memiliki Peran dan Fungsi Strategis bagi Masyarakat Indonesia yang Bercorak Agraris karna terdapat sejumlah besar Penduduk Indonesia yang Menggantungkan Hidup pada Sektor Pertanian.
Tidak tersedia versi lain