Buku
Menerobos jalan buntu: kajian terhadap sistem peradilan militer di Indonesia
Merkanisme Peradilan Militer yang berlaku hingga saat ini dianggap bermasalah, karena tidak mencerminkan prinsip fair trial dan indenpendensi peradilan. Namun kemajuan juga terjadi dengan lahirnya UU No. 34 Tahun 2004 yang menegaskan adanya pemisahan yuridiksi Pidana Militer dengan Pidana Umum yang dilakukan oleh seorang anggota TNI, dimana prosesnya harus ditangani oleh Pengadilan Militer dan melalui mekanisme pengadilan (sipil) umum. Ketentuan tata pembenahan institusi peradilan militer ini dianggap penting sebagai upaya untuk memperkuat akuntabilitas institusi TNI, khususnya menyangkut tindak pelanggaran HAM yang dilakukan anggotanya. Atas temuan ketimpangan pada UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap prinsip-prinsip HAM maka UU tersebut harus segera direvisi. Revisi harus menitikberatkan pada pemberlakuan peradilan militer yang harus berdasarkan pada delik pelanggaran internal kemiliteran. Sedangkan kejahatan yang merupakan kejahatan umum termasuk kejahatan perang harus diadili di Pengadilan Umum, termasuk pengadilan korupsi dan pengadilan HAM.
Tidak tersedia versi lain