Buku
Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama (UU No.7 th.1989)
Lahirnya UU Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989 sepintas lalu membawa kejelasan dan kejernihan fungsi dan kewenangan Peradilan Agama sebagai salah satu badan peradilan pelaksana kekuasaan kehakiman. Ditinjau dari segi tujuan kelahirannya, undang-undang ini bermaksud mendefinitifkan serta mempositifkan bidang hukum perdata apa saja yang menjadi kewenangan yurisdiksi lingkungan Peradilan Agama, terutama berhadapan dengan lingkungan Peradilan Umum. Di samping UU No. 7 Tahun 1989 mengandung kehendak pendefinitifan dan hal yang dinamik, masih banyak dijumpai ketentuan yang kabur, mengambang bahkan bersifat konflik dengan lingkungan Peradilan Umum dan Hukum Adat. Buku ini mengemukakan ketentuan yang mengandung hal-hal dinamik serta memperlihatkan hal-hal yang kabur dan mengambang.
Tidak tersedia versi lain