Buku
Tanggung jawab etika profesi hukum
Buku profesi hukum seperti hakim, jaksa, polisi, pengacara/advokat, notaris, dll. Telah memiliki kode etik profesi masing - masing. Buku ini membahas berbagai prinsip - prinsip moral dalam prinsip etika hukum dengan 2 pendekatan yaitu:rn1. Aspek moral prilaku profesi hukumrn2. Aspek moral kinerjas profesi hukumrnbuku ini juga menulis perana komisi yudisial yang pada pasal 20 UU No 22 Th 2004 tentang komisi yyudiasial berperan melakukan pengawasan terhadpat perilaku hakim dalam rangka penegakan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim.rnBuku ini telah juga memuat prinsip - prinsip moral dari berbagai kode etik profesi hukum diindonesia bahkan juga dapat disandingkan dengan prinsip - prinsip etika bangalore draft dan juga kode etik profesi. tanggung jawab profesi hukum itu dalam landasan moralitas insan profesi hukum dalam tatanan hidup bermasyarakat dan bernegara, yakni:rn1. Etika bernegara, tersirat dalam pancasilarn2. etika kultural, tersirat dalam adat budaya suku (bhineka tunggal ika)rn3. etika religi, tersierat dalam dogma masing - masing agamarnsemoga buku ini dapat dijadikan landasan operasional bagi masing - masing profesi hukum meninmgktakan kapasitas profesi di masing - masing lingkungannya.
Tidak tersedia versi lain