Buku
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Jabatan Notaris dan PPAT
Sebagai pejabat umum notaris diberikan kewenangan membuat akta-akta umum antara lain seperti akta pendirian perusahaan perjanjian, risalah rapat, ataupun dokumen lain yang berkaitan dengan berbagai bentuk transkasi sedangkan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat umum yang menangani akta-akta khusus dibidang pertanahan antara lain seperti akta jual beli dan lainnya, akta-akta yang dibuat kedua pejabat notaris dan PPAT tersebut merupakan alat bukti otentik yang pada hakikatnya memuat kebenaran formal yang dapat dipergunakan oleh siapapun dikemudian hari bahwa telah terjadi suatu perbuatan hukum sebagaimana termasuk dalam akta-akta tersebut sehingga peranan pejabat notaris dan PPAT mempunyai peranan yang sangat penting. buku ini menguraikan peraturan tentang jabatan notaris dan PPAT disertai kode etiknya.
Tidak tersedia versi lain