Buku
Tindak Pidana Terhadap Agama Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama (Kajian terhadap praktek penegakan hukum dan prospek pengaturannya)
Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terhadap adanya perbedaan tafsir mengenai ajaran agama yang atau menyimpang. Delik agama merupakan salah satu kelompok delik yang bersifat subjektif dan tindak pidana terhadap agama mendasarkan kepada penilaian subjektif. Oleh karena itu, perlu diobjektivisir dengan menggunakan ukuran objektif dalam melakukan penafsiran terhadap agama atau kitab suci, yaitu dengan menggunakan ilmu tafsir agama.
Tidak tersedia versi lain