Buku
Perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik
Kepercayaan adalah suatu konsep yang merupakan keinginan konsumen untuk melakukan transaksi perniagaan elektronik di internet. Manakala tidak ada perlindungan hukum bagi konsumen dalam suatu transaksi elektronik, maka segala upaya apapun untuk menarik konsumen untuk berbelanja di internet adalah suatu perbuatan yang sia-sia. Upaya untuk membangun kepercayaan konsumen untuk bertransaksi di internet mulai tampak dengan adanya beberapa upaya pemerintah Indonesia. Salah satunya adalah dengan diundangkannya Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuannya adalah agar konsumen dan pelaku usaha mempunyai kepastian hukum dalam bertransaksi di dunia maya atau dunia siber. Buku ini menggambarkan berbagai permasalahan yang timbul dalam transaksi di dunia maya dan sekalian memberikan solusi bagaimana sebaiknya memberikan perlindungan konsumen dalam transaksi perniagaan elektronik.
Tidak tersedia versi lain