Buku
Penerapan prinsip-prinsip asuransi konvensional pada asuransi syariah di Indonesia
Tahun 1990-an ialah masa mulai diperkenalkannya sistem perekonomian dengan prinsip-prinsip syariah di Indonesia, termasuk lembaga asuransi syariah. Saat ini, asuransi syariah sudah berkembang dengan pesat. Namun demikian, masih ada pertanyaan dari sebagian masyarakat akan kebenaran prinsip syariah yang dijalankan dalam lembaga asuransi tersebut. Kekhawatiran adanya unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan) dan maisir (judi) yang selalu dijadikan objek ketidakhalalan dalam asuransi konvensional harus benar-benar dapat dibuktikan tidak diterapkan dalam asuransi syariah. Untuk itu diperlukan kajian, baik dari perspektif sumber hukum Islam sebagai landasan praktik asuransi syariah maupun dari perspektif hukum positif yang mengatur praktik asuransi konvensional.
Tidak tersedia versi lain