Buku
Hukum Pertambangan
Dalam konteks hukum pertambangan, penetapan sumber daya mineral sebagai kekayaan negara berarti penolakan praktik pemilikan milenial (bahan galian) secara pribadi. hal ini menunjukkan bahwa fungsi sosial bahan galian lebih besar dibandingkan dengan fungsi perorangannya. di Indonesia pemegang hak atas tanah tidak bisa mengklaim kepemiilikan atas bahan galian yang terdapat di bawah tanahnya. konsultasi Indonesia menganut dokrtin pemisahan yang jelas atas hak atas tanah dengan hak atas bahan galian yang ada di bawahnya. pemberian hak atas kepada seseorang tidak termasuk pemberian hak atas bahan galian yang terdapat dibawah tanah tersebut.
Tidak tersedia versi lain