Buku
Hukum Kepolisian : Sebagai hukum positif dalam disiplin hukum
HUkum kepolisian, tidak dapat dipisahkan dari disiplin ilmu dan merupakan disiplin hukum yang berlaku universal. hukum kepolisian sebagai hukum positif untuk melaksanakan politik kriminal (kebijakan kriminil), baik dalam melaksanakan kebijakan hukum pidana maupun kebijakan di luar hukum pidana, yang merupakan bagian integral politik sosial untuk mewujudkan tujuan nasional yang tercantum dalam alenia keempat pada pembukaan undang-undang dasar 1945
Tidak tersedia versi lain