Buku
Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Himpunan Peraturan Perundang-Undangan RI : Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009
Undang-undang ini juga mempertegas bahwa pembinaan di sektor LLAJ dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua instansi, diantaranya : urusan pemerintahan di bidang prasarana jalan oleh kementerian perhubungan, urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana LLAJ oleh kementerian pekerjaan umum, urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri oleh kementerian perindustrian, dan yang terakhir urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, manajemen operasional serta pendidikan berlalu lintas oleh kepolisian
Tidak tersedia versi lain