Buku
Hukum Perizinan Lingkungan Hidup
Buku ini mengkaji sistem hukum perizinan secara kritis terutama beranjak dari penikiran bahwa lingkungan hidup merupakan konsep utuh, tidak dapat dilakukan pengaturan dengan pendekatan sektoral. Bahkan, para penulis hukum lingkungan yang ada saat ini kurang menyadari makna dan hakikat konsep lingkungan hidup, sehingga terjebak dengan dikotomi sektoral misalnya dengan memakai istilah sumber daya alam.
Tidak tersedia versi lain