Buku
Tindak Pidana Perdagangan Orang : Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya
Perdagangan orang merupakan perbuatan serupa perbudakan yang melanggar harkat dan martabat manusia (Hak Asasi Manusia), yang bertentangan dengan tata hukum, merugikan masyarakat dan antisosial. Dewasa ini perdagangan orang sudah sangat meluas, dilakukan oleh jaringan yang terorganisasi bukan hanya dalam wilayah negara, tetapi sudah melintasi batas negara dengan menggunakan berbagai cara termasuk teknologi canggih. Buku ini membahas tentang kebijakan hukum pidana terhadap pencegahan tindak pidana perdagangan orang yang dikaitkan dengan HAM. Didalamnya juga termasuk membahas tentang modus operandi, aspek hukum pidana, pencegahannya dan dilengkapi dengan kasus tindak pidana perdagangan orang disertai dengan analisisnya.
Tidak tersedia versi lain