Buku
Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Indonesia
Setiap pelaku usaha hendaknya berada dalam kondisi persaingan usaha yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu. dengan tujuan agar dapat mendorong pertumbuhan dan bekerjanya ekonomi pasar secara wajar. dalam pembangunan ekonomi yang seiring dengan timbulnya kecenderungan globalisasi perekonomian, maka bersamaan itu semakin banyak pula tantangan yang dihadapi dalam dunia usaha, antara lain persaingan usaha atau perdagangan yang menjurus kepada persaingan produk/komoditi dan tarif, sebab perekonomian sekarang merupakan perdagangan globalisasi antarnegara
Tidak tersedia versi lain