Buku
Peradilan Konstitusi di 10 Negara
Buku ini menganalisis berbagai perkembangan teori dan praktik ketatanegaraan serta perbandingan konstitusi di berbagai negara di dunia yang makin menyatu di era globalisasi dewasa ini. Kajian buku ini juga berkaitan dengan persoalan peradilan tata negara atau peradilan konstitusional di sepuluh negara republik di anatara lebih dari 100 negara yang mempraktikannya yakni Austria, Jerman, Italia, Prancis, Rusia, Hongaria, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand. Dengan begitu, dapat dilakukan dan dikembangkan di tanah air setelah mengadopsi ide peradilan konstitusi itu dalam ketatanegaraan kita sesuai dengan UUD 1945 setelah perubahan setempat.
Tidak tersedia versi lain