Buku
Pencegahan dan pemberantasan korupsi : Dalam tugas kedinasan (Pasca UU No.30 tahun 2014)
buku ini merupakan pembatasan dari penyidikan ataupun penuntut umum yang sampai saat ini mengabaikan kewenangannya dalam melakukan penyidikan maupun penyidikan terhadap adanya penyimpangan keuangan negara misalnya banyak tersangka koruptor yang langsung di periksa oleh penyidik khususnya pada kepala daerah yang nyata buka pengguna anggaran pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak lepas dari siapa yang berwenang untuk menyelidiki maupun melakukan tindakan penyelidikan .
Tidak tersedia versi lain