Buku
Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah
Tanah merupakan faktor ekonomi penting dan memiliki nilai stategis dilihat dari segi manapun baik sosial, politik, atau kultural. Pertumbuhan populasi dan ekonomi telah melahirkan berbagai akses didalam hal kepemilikan dan kewajiban atas tanah apakah sosial ataupun individual. Dalam hal ini pemerintah berusaha mengatasi mempertegas kepastian hukum atas hak dan kewajibannya melalui UU No. 6 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.
Buku ini menjelaskan tentag ketentuan umum pendaftaran tanah baik secara sistematik dan sporadik, peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun dan berbagai pemindahan hak seperti melalui jual beli, lelang dan pewarisan.
Tidak tersedia versi lain