Buku
Pertanggungjawaban penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah menurut hukum administrasi dihubungkan dengan Tindak Pidana Korupsi (Ringkasan Disertasi)
Penelitian ini dilatar belakangi munculnya pasal 21 UU Administrasi pemerintah yang menggerus kewenangan yang diatur dalam pasal 3 UU Tipikor untuk mewujudkan good governance dan clean goverment. Tujuan penelitian ini, mendiskripsikan, menganalis dan menemukan : (a) Menciptakan good govermence and clean govermment, dan (b) Penyelesaian hukum mengenai penyalahgunaan wewenang di hubungkan dengan tindak pidana korupsi oleh pejabat pemerintah menurut hukum administrasi negara.
Tidak tersedia versi lain