Buku
Hukum Pengangkutan Darat
Pengusaha angkutan sebagai pengangkut dalam kasus kecelakaan bertanggung jawab terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan yang berada dalam armadanya, prinsip tanggung jawab yang dipakai adalah persumption of Liability yaitu praduga bahwa pengangkut dianggap selalu bertanggung jawab, yakni bertanggung jawab yang dilakukan oleh perusahaan didasarkan karena adanya perjanjian pengangkutan antara penumpang dengan pengangkut berdasarkan ketentuan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tidak tersedia versi lain