Buku
Himpunan dan Anotasi Putusan-Putusan MA-RI Tentang Sengketa Pajak
Timbulnya sengketa pajak disebabkan adanya perbedaan persepsi antara wajib pajak dengan aparat, baik aparat pajak maupun aparat bea dan cukai. Lingkup sengketa pajak tersebut sarana hukumnya atau upaya hukumnya adalah mengajukan keberatan, permohonan banding, dan permohonan peninjauan kembali, sehingga yang menjadi fokus penelitian ini ada pada putusan-putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang (dicoba) dianotasi, sebagai kajian dan analisis akademik atas fakta putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa pajak.
Tidak tersedia versi lain