Dasar-dasar hukum adat dan ilmu hukum adat
Hukum adat pada dasarnya merupakan proses kemasyarakatan yang di dalam akan mencerminkan cara hidup, padnangan hidup dan "gesstesstructur" masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, hukum suatu masyarakat itu akan mempunyai corak dan sifatnya sendiri mungkin berlainan dengan corak dan sifat dari hukum masyarakat lain. Keberadaan hukum adat di dalam masyarakat, berfungsi agar di dalam kehidupan bersama manusia itu berlaku di atas kedamaian hidup. Dengan demikian hukum adat itu mempunyai fungsi sebagai pengatur sikap tindak manusia di dalam fungsi ini, adalah bahwa hukum adat itu juga berfungsi sebagai social control yaitu sebagai alat untuk melakukan pengawasan dari masyarakat terhadap sikap tindak para anggotanya.
Tidak tersedia versi lain