Muatan buku ini bertolak dari permasalahan lebih lanjut dari "bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum" maupun pengertian "sisten elektronik yang menetapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat memerintahan yang berwenang" sebagaimana dimaksud pasal 175 butir 6 UU No. 10 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Dalam buku ini penulis mengulas outsourcing dari dua sudut pandang yang berbeda yaitu sudut pandang doctrinal dan praktik (non-doctrinal). Dalam sudut pandang doctrinal dan praktik (non-doctrinal) penulis menggambarkan apayang norma inginkan agar masyarakat mematuhinyasebagai pedoman.
Buku II s/d VIII memuat peraturan pelaksanaan ketenagakerjaan sejak tahun 1925 sampai awal tahun 2000. urutan angka-angka di depan alinea-alinea peraturan perundangan adalah pasal-pasal dari peraturan perundangan yang bersangkutan. dalam cetakan ini dimuat Undang-undang ketenagakerjaan terbaru, yakni undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Buku ini mengkaji tentang analisis kritis UU No. 13 Tahun 2003 dan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia disertai paparan pengetahuan dasar, sejarah dan politik ketenagakerjaan di Indonesia; hubungan kerja; hubungan industrial; serikat pekerja/buruh; upah; jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek); pemutusan hubungan kerja (PHK); dan perselisihan hubungan industrial.
Buku ini lengkap memuat tentang masalah perburuhan dari segala macam seluk beluknya, yang bukan saja perlu dibaca oleh praktisi hukum dan mahasiswa, akan tetapi penting sekali bagi kalangan industri dan perusahaan dalam segala bentuk, baik pemerintahan maupun swasta