Merger perusahaan publik (emiten) memiliki kompleksitas lebih dibandingkan dengan perseroan biasa (nonpublic) antara lain karena, adanya persyaratan-persyaratan pencatatan saham yang diberlakukan oleh otoritas bursa wajib untuk dipenuhi, di samping tentunya pelaksanaan due diligence oleh professional dengan rambu-rambu tang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan institusi profesi.
Sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional, perseroan terbatas perlu diberikan sebuah landasan hukum untuk memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Hal inilah yang kemudian memicu lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Namun dalam perkembangannya, Undang-Undang ini dinilai tidak lagi sesuai dengan keb…