Buku ini membahas secara detail dan sistematis kejahatan dalam bab XIV, buku II KUHP khususnya mengenai kejahatan kesusilaan. Pokok bahasan kejahatan meliputi : kejahatan-kejahatan terhadap kesusilaan , pelanggaran terhadap kesusilaan atau terhadap norma-norma kepatutan , dan lain-lain kejahatan terhadap kesusilaan .
Buku ini memberikan persedian untuk pengembangan hukum kriminal EU dari pembentukan komunitas european untuk yang pertama kesatuan european arah dari hukum kriminal secara mudah seterah lisbon treaty""
buku ini membahas semua perlakuan kriminal kejahatan dengan halus , haruskah semua tidak kriminal diperlakukan berbeda , bagai mana bisa mencegah kejahatan , bagaimana bisa recidivisni dapat dihindari .
buku ini merupakan hasil proses pengembangan secara inovasi dan globalisasi umum yang dibuat untuk mahasiswa dan konten dan kasus yang di sesuaikan dengan dunia
Bibliografi
Teknologi informasi dan komunikasi telah merebah pola hidup masyarakat baik sosial, budaya, ekonomi dan pola penegak hukum secara signifikan. Teknologi informasi dan komunikasi satu sisi memberikan konstribusi bagi peningkatan kesejahteraan disisi lain namun menjadi sarana efektif perbuatan efektif melakukan kejahatan atau penyalahgunaan menggunakan media komputer
Pemberantasan tindak pidana terorisme selalu berbenturan dengan yurisdiksi kriminal suatu negara. Akibatnya beberapa pelaku tindak pidana terorisme lolos dari jeratan hukum karena sistem hukum antar negara berbeda-beda. Suatu negara dapat menerapkan hukum nasionalnya dan pelaku tindak pidana terorisme tidak kehilangan hak untuk mencari upaya hukum meskipun tetap tidak dapat menghindar dari peng…
Dalam himpunan karangan pada buku ini dapat berbagai macam hal yang berkaitan dengan keterlibatan pihak korban dalam terjadinya kejahatan dan berbagai perwujudan penimbulan korban kejahatan yang non struktural maupun struktural.hal-hal ini perlu diperhatikan sebagai dasar untuk memahami masalah terjadinya kejahatan,kemudian mengambil sikap,membuat kebijakan dan menentukan tindakan-tindakan prev…
Ilmu kejahatan sosial di indoensia merupakan salah satu ilmu yang masih sangat muda meskipun cikal bakal dari ilmu ini sudah dikembangkan pada tahun 1960an akan tetapi pada masa itu ilmu kesejahteraan sosial masih sering diidentikkan dengan disiplin pekerjaan sosial perubahan terhadap ilmu kesejahteraan sosial mulai terasa pada akhir 1990an ilmu kesejahteraan sosial semakin meluas sejalan denga…