Hukum Humaniter, sebagai cabang dari hukum INternasional Publik, merupakan nama baru dari Hukum Perang ( Laws Of War ), Hukum Humaniter bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pertolongan kepada korban perang, baik bagi mereka yang secara aktif turut dalam permusuhan maupun yang tidak turut serta.
Bibliografi
Judul asli : Inleiding tot de studie van het Nederlands Burgerlijk Recht