Dalam Hukum Islam ada dua istilah yang sering digunakan untuk tindak pidana, yaitu jinayah dan jarimah. Istilah jinaya yang digunakan oleh para Fuqaha sama dengan jarimah kedua istilah tersebut didefinisikan sebagai larangan-larangan hukum Allah
Buku ini tuils berdasarkan materi yang dikumpulkan dari bahan pela ren Darunnajah, kumpulan kuliah, dan berdasarkan pengalaman mengajar di Pendidkan Notariat Universitas Indonesia, presentasi / ceramah dalam masyarakat. Buku ini mencakup beberapa aspek Hukum
Buku ini memperkenalkan analisis berbagai fenomena konflik melalui tradisi umum,sosiolgi,disamping memaparkan perkembangan teori sosiologi konflik dari klasik hingga kontemporer,buku ini juga dilengkapi dengan contoh analisis pemetaan konflik yang terjadi
Bibliografi
Index, IndeksBibliografi
Bibliografi
Bibliografi