Bibliografi
Di tengah banyaknya buku Hukum Perdata saat ini, Penulis mencoba menyajikan buku dengan materi sistematis dan praktis supaya mudah dipahami. Buku ini merupakan Intisari Hukum Perdata yang membahas mengenai Perorangan, Hukum Keluarga (menurut UU N0.1 Tahun 1974 mengenai perkawinan),Hukum Benda secara umum dan Hal-hal kebendaan yang telah disesuaikan dengan berlakunya UUPA No.5 Th.1960
Pada dasarnya pengertian ingkar janji atau wanprestasi adalah suatu perbuatan yang dilakukan salah satu pihak dari kedua belah pihak yang telah melakukan perjanjian. Perbuatan tersebut dapat dinyatakan tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian dimaksud. Dengan demikian, dalam perkara perdata harus dilihat lebih dahulu, apakah ada perjanjian yang telah dibuat …
Index