Sebagai salah satu kekuatan sosial dengan tingkat solideritas dan otonomi yang tinggi, civil society di yakini mampu mengcounter kekuatan negara.negara berdasarkan pengalaman yang ada, selalu berusaha untuk mendominasi rakyat. hal ini juga terus dibiarkan,demokrasi tidak akan membawa dampak bagi kesejahteraan rakyat. sebab rakyat tidak memiliki ruang otonomi dalam menentukan pilihan politiknya.
Kelahiran Muhammad, masa anak-anak, waktu remaja, turunnya wahyu pertama, selanjutnya sampai saat terkahir, dilukis jelas dan terinci, buku ini juga menjelaskan segi kemasyarakatan dan budayanya serta pengaruh peradaban dan kepercayaan yang ada. ditutup dengan dua bagian penting pertama : kebudayaan islam seperti dilukiskan quraan, kedua : orientalis dan kebudayaan islam.
Buku ini adalah penyempurnaan dari buku munir yang pada tahun 2005 di terbitka dengan judul " Gerakan perlawanan buruh" catatan pikiran, pengalaman, dan pemberdayaan buruh ( 1990-an sampai reformasi ). "secara umum, substansi buku ini tidak baynyak berbeda dengan diterbitan pertama, hanya saja, banyak kalimat dan kata yang direstrukturisasi dan diganti, tanpa mengubah substansi.selain itu, mem…
Buku ini menguraikan dasar-dasar pemberian kredit pebankan, penerapan prinsip kehati-hatian, prinsip manajemen resiko, pokok-pokok dalam hukum jaminan, lembaga pinjaman kredit di Indoenasia dan upaya pengembangan dalam meningkatkan usaha mikro dan kecil dengan segala aspek hukumnya.
Merupakan kelanjutan dari buku "Dasasr - Dasar Hukum Acara Pidana" dimana pada buku sebelumnya banyak membahas tentang teori-teori dasar dalam beracara pidana maka di dalam buku ini membahas tentang bagaimana praktik peradilan pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama. Buku ini terdiri dari 6 (enam) bagian; dimulai dengan bagian pendahuluan, acara pemeriksaan perkara pidana, pemberkasan dalam pra…
Di dalam buku ini akan diuraikan mengenai apa sebernanya yang dimaksud dengan konsep negara hukum, bagaimana sejarah dan perkembangan konsep negara hukum di berbagai negara, apa saja unsur atau syarat-syarat dasar sehingga suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum.
pada bagian pertama dalam buku ini menjelaskan tentang negara hukum, sejarah dan pengertiannya yang menyebutkan tenteng timbulnya konsepsi negara hukum, fungsi dan tujuan negara hukum. kedua menjelaskan elemen-elemen penting dari negara hukum seperti asas pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia,asas pembagian kekuasan negara,asas peradilan yang bebas dan tidak memihak,asas kedaulatan r…