Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan yang di belanjakan melalui proses pengadaan barang jasa
Dokumen ini memuat peraturan sekretaris MA RI No 036/SEK/PER/VI/2012 tentang sasaran kinerja individu di lingkungan mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dan di seluruh Indonesia