Dalam Hukum Islam ada dua istilah yang sering digunakan untuk tindak pidana, yaitu jinayah dan jarimah. Istilah jinaya yang digunakan oleh para Fuqaha sama dengan jarimah kedua istilah tersebut didefinisikan sebagai larangan-larangan hukum Allah
Bibliografi
Bibliografi
Penyajian materi buku ini terdiri atas empat bagian, yaitu bagian pertama tentang gugurnya hak menuntut,tentang dasar penghapus pidana, tentang dasar pemberat pidana,dan bagian terakhir tentang pemidanaan bagi anak sebagai dasar peringan pidana
Merupakan kumpulan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan perkembangan Ilmu hukum pidana dan hukum kejahatan bisnis termasuk matakuliah program magister hukum fakultas hukum Indonesia