Memberikan gambaran tentang pengertian hukum di Indonesia, sejarah hukum Indonesia, sumber hukum dan tertib hukum, sistem hukum Indonesia, politik hukum nasional Indonesia, pembidangan hukum kenegaraan dan tata hukum Indonesia, pembidangan hukum peradilan dalamtata hukum Indonesia, pembidangan hukum ekonomi dalam tata hukum Indonesia, pembidangan hukum pengelolaan sumber daya alam dalam tata h…
Memberikan penjelasan berkenaan pertimbangan hukum dalam menolak atau mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara dilihat dari aspek filsafat, aspek teori/ilmu, dan oleh hakim peradilan tata usaha negara dalam menyelesaikan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara, bagaimana mekanisme pelaksanaan penetapan penundaan keputusan tata usaha negara.
Buku ini membahas dan memperbandingkan tahap pra-persidangan (pre-trial justice), termasuk asas-asas hukum acara pidana. Buku ini menyajikan juga perbandingan wewenang jaksa di banyak negara dalam menilai apakah suatu perkara layak dituntut atau tidak. tahap ini umumnya dilakukan apabila suatu penyidikan sudah berakhir. Bab selanjutnya membahas dan memperbandingkan tahap akhir pra-persidangan, …
Buku ini dengan cukup lengkap sejarah hukum tata negara yang tak melepas kaitannya dengan kondisi sosio politik ekonomi indonesia dari rezim ke rezim. berikut pula perkembangan-perkembangan negara pasca reformasi diskursus teori demokrasi dan azas-azas kenegaraan takluput pula dari perhatian penulis guna merangkai dinamika politik kebangsaan yang melahirkan bentuk tatanan kenegaraan
konsitusionalisme yang sedang tumbuh pada saat ini,berawal pada tahun 1998, temaptnya sejak sidang istimewa mpr, menandai pergeseran yang signifikan. hal itu terlihat pada produk-produk hukum sidang istimewa itu dilihat dari sudut pandang kajian tentang konstitusionalisme,apa yang dihasilkan dalam sidang istimewa,memperlihatkan secara ekspresif munculnya nilai,orientasi dan harapan baru
Buku ini merupakan refleksi dari perubahan UUd 1945 tersebut, terdiri dari tiga belas bahasan, yakni : memahami HIN, negara hukum, konstitusi, peraturan perundang-undangan, sistem pemerintan, lembaga perwakilan rakyat, kekuasaan ke hakiman komisi negara independen, hak asasi manusia, kewarganegaraan, partai politik dan pemilu, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa.
Membahas secara sistematis dan teratur ruang lingkup permasalahan hukum acara peradilan tata usaha negara meliputi : kekuasaan peradilan tata usaha negara, subjek dan objek sengketa tata usaha negara, pemeriksaan sidang pengadilan di tingkat pertama, macam acara pemeriksaan, hukum pembuktian, bentuk putusan, upaya hukum, penundaan dan eksekusi putusan
Buku teori konstitusi dan negara demokrasi ini secara spesifik mendiskusikan beberapa aspek penting. Aspek penting tersebut diantaranya mencakup tentang contitutional theory dan juga menggambarkan tentang pendekatan lain yaitu contitutional science politico legal science.
Konsititusi merupakan naskah legitimasi paham kedaulatan rakyat dan merupakan kontrak sosial yang mengikat setiap waraga dalam membangun paham kedaulatan rakyat. djokosoetono menguraikan tiga makna konstektual dalam memahami konstitusi yaitu : konstitusi dalam makna material, konstitusi dalam makna formal, konstitusi dalam makna UUD
Muatan buku ini bertolak dari permasalahan lebih lanjut dari "bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum" maupun pengertian "sisten elektronik yang menetapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat memerintahan yang berwenang" sebagaimana dimaksud pasal 175 butir 6 UU No. 10 tahun 2020 tentang cipta kerja.