Sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional, perseroan terbatas perlu diberikan sebuah landasan hukum untuk memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Hal inilah yang kemudian memicu lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Namun dalam perkembangannya, Undang-Undang ini dinilai tidak lagi sesuai dengan keb…
Perseroan terbatas pertama kali dikenal di indonesia melalui pasal 36 samapai dengan pasal 56 kitab undangundang hukum dagang perseroan terbatas dalam bahasa belanda disebut naamloze vennootschaap untuk pertama kali diketentuan.
Bibliografi : hlm. 115
Bibliografi