penyusunan cetak biru bertolak dari implementasi cetak biru 2003 oleh karena itu dibutuhkan evaluasi yang dilakukan terhadap hasil pelaksanaan cetak biru pertama dilakukan dengan ODA. ODA menganalisa di 7(tujuh) area "peradilan yang agung" yang di kelompokan ke dalam 3(tiga) kelompok yang terdiri dari driver (pengarah/pengendali) system and enabler (sistim dan penggerak), dan result (hasil)
Kajian dalam buku ini pada dasarnya menghadirkan sudut pandang kritis atas kompetensi Peradilan Agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah sebagaimana diamanatkan UU No. 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Persoalan kompetensi Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah …
Judul Asli: Al Qodlo'fil Islam
Kajian tentang sejarah peradilan islam pada buku ini menyangkut berbagai aspek,tidak saja aspek regulasi dan atau materi hukum yang dikembangkan dilembaga peradilan, tetapi juga berkenan dengan aspek -aspek integritas para hakim yang bertugas sebagai hakim di lembaga tersebut.
Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan menulis suatu perkara harus menggunakan hukum tertulis sebagai dasar putusannya. jika dalam hukum tertulis tidak cukup tidak tepat dengan permasalahan dalam suatu perkara maka barulah hakim mencari dan menemukan sendiri hukumnya dari sumber - sumber lain seperti : yurisprudensi, traktat, doktrin. Dalam dunia hukum dan hampir tidak ada ahli hukum yang tidak …
Dalam buku ini membahas tentang hukum islam yang berisikan pemahaman dan perbedaan antara syari'ah, fikih, dan hukum islam itu sendiri, serta hubungan islam terhadap pengembangan rekonstruksi lembaga Peradilan Agama di Indonesia. Eksistensi peradilan Agama di Indonesia lahir dengan melalui fase kesultanan, penjajahan, hingga fase kemerdekaan Indonesia yang disertai dengan sejarah pengembanganny…
Buku ini membahas tentang perseptiktif teoretis hubungan yang komplementer antara hukum islam dan politik.
Untuk keperluan kebutuhan suatu pedoman buku dalam melaksanakan pengawasan di lingkungan lembaga peradilan. Untuk keperluan itu, pada tahun 2004 Asisten Bidang pengawasan dan pembinaan Makamah Agung RI dan telah di sosialisikan pada rapat kerja Nasional tahun 2004 di Semarang, pedoman ini masih bersifat umum dan belum rinci, sehingga perlu disempurnakan. Bedasarkan kebutuhan tersebut, MA telah …