Memasuki tahu ke empat implemantasi cetak biru (blueprint) pembaharuan peradilan 2010-2035 pada tahun 2014 ini mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya kembali menorek sejumlah pencapaian penting yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi perwujudan visi menjadi peradilan yang agung jika pada laporan tahunan 2013 disebut sebagai tahun prestasi bagi lembaga peradilan indonesia maka tahun 2…
Sebagai organisasi besar yang memiliki 31.406 personil di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke, Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya memeiliki tangtangan yang cukup berat dalam melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan. Berikut adalah beberpa hal yang telah dilakukan Mahkamah Agung sebagai bentuk capaian di tahun 2016 diantaranya : Kinerja penanganan perkara, mengenai kinerja a…
Buku ini berisikan himpunan Perma,Sema,dan juklak tentang peradilan tata usaha negara di lingkungan MA RI
Bibliografi
Buku Ini Memberi Pemahaman Dasar Mengenai Hukum Pidana Islam Penulis Menguraikan Pengertian dan Pemahaman Materi-Materi Dasar Yang Menjadi Aturan Dalam Hukum Pidana Islam Secara Deskriptif
Buku himpunan kebijkan Mahkamah Agung di bidang teknis dan administrasi peradilan. Melalui penerbitan kebijakan ini Mahkamah Agung di era kepemimpinan M.Hatta Ali mendorong kesinambungan dan penguatan pembaruan peradilan dengan mengacu pada cetak biru pembaruan peradilan tahun 2010 - 2035. Buku ini terbagi dalam dua jilid, jilid I terdiri dari himpunan peraturan MA dan SEMA, dan jilid II terdi…
Penerbitan buku ini merupakan salah satu upaya mengkopilasi kebijakan - kebijakan kecil pimpinan Mahkamah Agung RI, juga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan informasi sebagai acuan bagi para pejabat dan atau aparat Badan Peradilan dalam menunjang pelaksanaan tugas sehari - hari, yang memuat kumpulan surat-surat keputusan ketua Mahkamah Agung RI dari tahun 2014 sampai dengan 2015. Untuk mereali…
Pada bab II bagian pertma pasal 2 menjelaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi dari pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku pada bagian kedua pasal 3 terdiri dari 2 butir (1)pengadilan menyaediakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat di akses oleh publik pada butir (2) pengadilan tidak dapat mewajibkan menyebutkan tujuan atau alasan mengajukan permoh…
Telah terbit jilid 1 dan 11