Buku ini menerangkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi: pembagian daerah, pembentukan dan susunan daerah, kewenangan daerah, peraturan daerah dan Keputusan Kepala Daerah, kepegawaian daerah, keuangan daerah, kerja sama dan penyelesaian perselisihan, kawasan perkotaan, desa, pembinaan dan pengawasan, dewan pertimbangan otonomi daerah, dan ketentuan lain.
Hubungan pemerintah pusat dengan daerah dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat pembukaan UUD 1945, ciri-ciri yang melekat dari negara kesatuan adalah adanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang saling berhubungan erat dan saling menentukan, artinya pemerintah pusat tidak akan mampu menjalankan tugas dan kewajiban dalam organisasi kekeuasaan negara yang sangat luas tanpa bantuan pem…