Perjanjian perdangangan luar negeri yang terkait dengan hak kekayaan intelektual di WTO mewajibkan seluruh WTO untuk mengatur di tingkat domestiknya, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Kewajiban tersebut dapat dihentikan untuk sementara waktu ketika suatu negara anggota WTO diberi otorisasi oleh lembaga penyelesaian sengketa WTO untuk melakukan retaliasi terhadap negara anggota WTO…