refrensi bidang hukum MI membahas latar belakang norma hukum kontrak ,dan konsep wanprestasi;tinjauan hukum kontrak , kerangka teoritik serta syarat subjektif dan objektif suatu kontrak ; karakteristik wanprestasi dalam hukum perdata ; pengertion wanprestasi ; karakteristik penipuan dalam hukum pidana ; penerapan konsep wanprestasi dalam yurisprudensi sengketa kontraktual terbukti sebagai tinda…
buku ini kumpulan kondifikasi perundangan yang penting diindonesia materi buku ini terdiri dari KUHP,KUHAP,KUHper, KUHAper yang menjadi refrensi utama oleh praktisi hukum akademisi,mahasiswa,maupun masyarakat umum .
Buku ini merupakan kumpulan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan perkembanggan ilmu hukum pidana dan hukum kejahatan bisnis termasuk mata kuliah program magister hukum fakultas hukum Indonesia.
buku ini tentang evaluasi hubungan antara pengadilan dan komisi kebenaran
Buku ini mencoba menganalisis yurisdiksi kriminal tindak pidana terorisme. Penulis menggunakan teori kedaulatan Negara,teori hukum pembangunan dan teori yurisdiksi kriminal,sebagai alat analisis dengan harapan dapat menemukan jawaban atas permasalahan pokok penanggulangan tindak pidana terorisme. Listeratur ini penting bagi kalangan,para mahasiswa hukum sebagai referensi studi kasus hukum pidan…
buku ini telah diajukan permohonan hak cipta pada direktorat jendral hak kekayaan intelektual departemen hukum dan HAM RI ,no permohonan 00200800242 pada tanggal 25-01-2008 sesuai dengan ketentuan pasal 37 ayat I dan ayat 2 uu no 19 thn 2002 tentang hak cipta telah terdaftar dalam daftar umum ciptaan no 050687 pada tanggal 06 mei 2011
Buku ini sangat bemanfaat untuk di baca kalangan akademisi praktisi dan mahasiswa yang ingin memahami faktor apa saja yang dapat menyebabkan hapusnya hak penututan dan menjalankan pidana. Karena buku ini penulis memaparkan dan menjelaskan apa saja yang menjadi kewenangan penghentian penututan dan penghapusan pidana.rn
Dalam Hukum Islam ada dua istilah yang sering digunakan untuk tindak pidana, yaitu jinayah dan jarimah. Istilah jinaya yang digunakan oleh para Fuqaha sama dengan jarimah kedua istilah tersebut didefinisikan sebagai larangan-larangan hukum Allah