Yang dimaksud dengan perjanjian kerja di sini adalah hubungan hukum antara seseorang yang bertindak sebagai majikan. Menurut penulis perjanjian kerja itu ialah sustu perjanjian antara orng perorangan pada satu pihak dengan pihak lain sebagai majikan untuk melaksanakan suatu pekerjaan dengan mendapatkan upah.
Definisi ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenag kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Dengan demikian pengaturan ketenagakerjaan meliputu : a. Sebelum masa kerja. b. Selama masa kerja. c. Sesudah masa kerja
Buku ini adalah penyempurnaan dari buku Munir yang pada tahun 2005 di terbitkan dengan judu “Gerakan Perlawanan Buruh: Catatan Pikiran, Pengalaman, dan Pemberdayaan Buruh (1990-an sampai Reformasi)”. Dalam kompleks itu, seorang Munir Said Thalib yang belakangan lebih tenar sebagai aktivis HAM barangkali merupakan sosok perintis dari gerakan advokasi buruh yang sudah ia pelopori sejak orde b…