Arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan sudah lama dikenal di Indonesia. Telah lama Indonesia memiliki suatu lembaga Arbitrase, yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dewasa ini seiring meningkatnya perdagangan, baik dalam negeri maupun transaksi bisnis antarnegara, lembaga arbitrase mulai populer dan sering digunakan dalam penyelesaian sengketa.
Potensi jual - beli dan perikatan bisnis diantara 3 Negara Asia Tenggara ; Indonesia,Malaysia,Singapura dan Australia jelas sangat tinggi, terutama karena posisi geografis keempat Negara tersebut, sangat berdekatan dan strategis. Namun dalam kenyataannya keempat negara itu cukup sering mengalami kesulitan dalam mengadakan kerjasama bisnis yang efektif satu sama lain. Perbedaan latar belakang ku…
Buku ini adalah buku kedua mengenai Arbitrase, kami menyusun buku ini untuk kepentingan praktisi dalam beracara di Badan Arbitrase, khususnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Undang-undang Rep. Indonesia No.30 th. 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa telah mengatur mengenai syarat-syarat Arbitrase, Tata Cara penunjukan Arbiter, dll.
Index