Dalam catatan yang ke 10 ini, penyunting telah memasukan beberapa peraturan baru sebagai pengganti ketentuan yang tidak berlaku lagi serta ketentuan yang dianggap perlu.
buku ini dirancang sebagai buku hukum, namun pembahasan dalam buku ini juga tidak mau terjebak dalam perdebatan sekitar aturan hukum positif belaka. kami percaya bahwa mendiskusikan hukum, hukum perburuhan lebih khususnya lagi, tidaklah pernah cukup hanya mendasarkan diri pada aturan positif belaka, melainkan senantiasa harus dilihat konteksnya, secara sosial, ekonomi, maupun politik.
Untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai hukum perburuhan di Indonesia, penulis menguraikan kepada pembaca mengenai : 1. Sejarah hubungan perburuhan yang diawali dengan masa yang suram dengan adanya perbudakan sampai dengan diupayakannya undang-undang untuk melindungi buruh. 2. Hubunga Kerja : berkenaan dengan perjanjian kerja, perjanjian perburuhan, peraturan perusahaan 3. Aspek-aspekā¦