Dalam struktur hukum pidana undang-undang kehutanan dapat dikategorikan sebagai administratif penalal yaitu produk legislasi berupa perundang-undangan dalam bentuk administrasi ( negara ) yang memiliki sangsi pidana sebagai administrasi pena law jika dilihat dari sisifungsi hukum pidana dimaknai sebagai hukum pidana bersifat khusus ekstra perundang-undangan pidana denagan demikian akan memperteā¦