Buku ini membahas mengenai problematika nikah farid dan hubungannya dengan pembatalan nikah dalam pelaksanaan hukum perkawinan Indonesia, Pengangkatan anak, harta bersama, hukum hibah, wasiat, hukum waris islam, paradigma baru hukum wakaf, hukum sedekah serta aneka masalah hukum perdata islam di Indonesia yang disajikan secara logik dan sistematis dengan memadukan teori dan praktik.
Pembahasan dalam buku ini pada prinsipnya mengimplementasikan penelitian hukum normatif. diarahkan pada aspek normatif dari bidang-bidang hukum keluarga islam mencangkup namun tidak terbatas pada ketentuan perundang-undangan mengenai hukum keluarga islam di indonesia.