Dibahas mengenai apa yang dimaksud tindak pidana terorisme, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, kompensasi, restitusi dan rehabilitasi serta kerjasama Internasional dalam usaha pemberantasan tindak pidana terorisme
Buku ini menegaskan bahwa fenomena radikalisme & terorisme sebagai gerakan aksinya tidaklah terbentuk oleh satu sebab tunggal yang lahir dari pemahaman agama yang ekslusif, akan tetapi terbentuk oleh berbagai macam sebab yang saling mengait.