Penerbitan kompilasi dan Re_Publikasi putusan-putusan penting yang terdiri dari 3 buku yakni : 1. Putusan Penting tentang sengketa ekonomi syariah (Lanjutan). 2. Putusan Penting tentang Pidana penistaan agama. 3. Putusan Penting tentang sengketa merek terkenal
Bibliografi
Penerbitan himpunan peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana diluar KUHP yang terdiri dari 3 (tiga) jilid merupakan tindak lanjut pelaksanaan program pokja pidana khusus, disamping ini juga untuk memenuhi kebutuhan para pejabat maupun petugas pengadilan untuk pelaksanaan tugas dan sebgai upaya untuk memasyarakatan undang-undang sebagaimana dimaksud.
Buku ini membahas mengenai pemecahan masalah hukum dalam praktek di PN/PT bidang pidana umum, dimana pembahasan ini di bahas pada rapat kerja nasional mahkamah agung RI dengan jajaran pengadilan tingkat banding dari empat peradilan seluruh indonesia pada tahun 2009
Buku Ini Memberi Pemahaman Dasar Mengenai Hukum Pidana Islam Penulis Menguraikan Pengertian dan Pemahaman Materi-Materi Dasar Yang Menjadi Aturan Dalam Hukum Pidana Islam Secara Deskriptif
Memperkenalkan pelaksanaan hukuman potong tangan dalam kejahatan pencurian di Nanggroe Aceh Darussalam, merupakan langkah yang cukup menarik untuk dipelajari baik dari segi filosofis, budaya dan efektifitasnya mengurangi kejahatan pencurian di Aceh
Buku ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam rangka mengembangkan Ilmu Hukum Pidana Islam atau Fiqih Jinayat tujuannya adalah untuk mengkaji secara mendalam bagaimana konsep hukum Pidana menurut Al-Quran.
Dalam Hukum Islam ada dua istilah yang sering digunakan untuk tindak pidana, yaitu jinayah dan jarimah. istilah jinayah yang digunakan oleh para fuqaha sama dengan istilah jarimah. kedua istilah tersebut di definisikan sebagai larangan-larangan hukum Allah yang pelanggarannya membawa hukuman yang ditentukan NYA.
Buku ini menyajikan dengan terang dan jelas mengenai hukum Islam dengan bahasannya yang antara lain: Pengertian hukum pidana Islam, perbandingan antarahukum islam dengan hukum positif, pembagian jarimah, unsur formal dan material jarimah, sumber aturan pidana