Kerugian keuangan negara dalam dimensi perundang-undangan disebutkan bahwa keuangan negara yang di maksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang di pisahkan atau yang tidak di pisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul. Keuangan negara mencakup seluruh kekayaan negara termasuk uang dan sesuatu yang berharga. Dalam hubu…
Buku ini bertujan untuk mengatasi kelangkaan literatur bagi mahasiswa yang menuntut ilmu pada jenjang pendidikan Strata satu, dua, dan tiga pada bidang ilmu hukum, ilmu keuangan, dan ilmu ekonomi.Dianjurkan bagi kalangan pengelola keuangan negara yang ber
Buku ini merupakan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerahno. SE.900/316/BAKD, tgl 5 April 2007. Surat Edaran ini merupakan Petunjuk Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri no.13 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keungan Daerah