Bibliografi
Bibliografi : hlm. 333
Buku ini mencoba mengulas tentang bagaimana kedudukan pemerintah daerah dalam sebuah negara yg bersusunan kesatuan seperti yang dianut Negara Republik Indonesia, bagaimana keterkaitan antara pemerintah daerah itu dalam sistem demokrasi yang dianut negara kita/
Pokok-pokok penyelengaraan pemerintahan di daerah yang berdasarkan pada asas dekonstrasi,desen tralisasi dan tugas pembantuan, telah di atur dalam undang-undang Nomor 5 tahun 1974. Aturan pelaksanaan atas ketentuan-ketentuan pokok yang telah diatur dengan undang-undang,diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah,keputusan presiden,peratura materi,dan produk legislatif dalam bentuk lain.
melalui UU no 23 th 2014 tentang pemerintahan daerah ini di lakukan pengaturan yang bersifat afirmatif yang di mulai dari pemetaan urusan pemerintahan yang akan menjadi ploritas daerah dalam pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya
Mencoba menyajikan sedikitnya 7 (tujuh) elemen dasar pemerintahan daerah yang merupakan pilar-pilar utama dari setiap perubahan model, pola dan bentuk pemerintahan derah ketujuh emelem dasar pemerintahan dasar dalam studi ini dipakai sebagai tools untuk mempertajam persoalan asimetrik dari segi substansinya dan bukan dari judul atau besarannya saja sehingga tujuan akhir dari kebijakan asimetrik…
Bibliografi : hlm. 225
Bibliografi