Perdagangan orang merupakan perbuatan serupa perbudakan yang melanggar harkat dan martabat manusia (Hak Asasi Manusia), yang bertentangan dengan tata hukum, merugikan masyarakat dan antisosial. Dewasa ini perdagangan orang sudah sangat meluas, dilakukan oleh jaringan yang terorganisasi bukan hanya dalam wilayah negara, tetapi sudah melintasi batas negara dengan menggunakan berbagai cara termasu…
Tindak pidana perdagangan orang adalah bentuk eksploitasi manusia yang menghancurkan nyawa dan merenggut kebebasan individu. Buku ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan perdagangan orang, termasuk akar masalah, metode rekruitmen dan peredaran, dampak psikologis, serta kerangka hukum yang ada untuk melawan kejahatan ini.
Perdagangan orang saat ini merupakan kejahatan yang sangat kompleks dengan bentuk-bentuk dan modus operandi yang kompleks pula karena terkait erat dengan bentuk-bentuk kejahatan baru, seperti white collah crime, organized crime, dan transnational crime. Keuntungan yang diperoleh pelaku sangat besar jumlahnya dengan risiko yang relatif kecil dibandingkan dengan kejahatan-kejahatan lainnya, seper…
Hukuman mati, dalam pelaksanaannya masih selalu mengundang perdebatan. Di Indonesia, ketidaksetujuan terhadap hukuman mati muncul terutama dari kelompok aktivis HAM. Seringkali, penolakan hukuman mati hanya diasaskan pada aspek kemanusiaan terhadap pelaku kejahatan tanpa melihat aspek kemanusiaan dari korban, serta keluarga dan kerabatnya. Hukuman mati sangat tepat untuk melindungi korban-korba…
Merupakan hasil pengkajian hukum secara normatif dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif terhadap data sekunder yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan terkait perlindungan hukum terhadap korban dalam sistem peradilan pidana di indonesia, berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa meskipun peraturan perundang-undangan belum secara op…
Penjatuhan vonis hukuman mati ini sangat kontras ketika Konstitusi Indonesia mengakui adanya hak hidup, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 I ayat 1 Amandemen II UUD 1945. Hal lain yang tak kurang penting adalah kini Indonesia telah pula menjadi peserta dalam International Covenant on Civil and Political Rights dengan diundangkannya UU No. 11 Tahun 2005.