Buku ini memberikan gambaran secara mendetail tentang pengertian dan cara pembagian warisan menurut hukum perdata (KUHPerdata). Dalam sistematika hukum kewarisan diuraikan mengenai golongan ahli waris, pewarisan untuk anak luar kawin aktif, pewarisan untuk anak luar kawin, pewarisan berdasarkan wasiat, legieteme portie, inkorting dan inbreng.