Mahkamah agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi yang membawahi empat lingkungan badan peradilan memiliki tugas pokok menerima memeriksa mengadili dan menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangannya mahkamah agung menetapkan empat indikator kinerja utama penanganan perkara yaitu pertama rasio produktifitas memutus perkara kedua rasio penyelesai perkara yaitu perbandingan antara ju…
Memasuki tahun keempat implementasi cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035 pada tahun 2014 ini mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya kembali menoreh sejumlah pencapaian penting yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi perwujudan visi menjadi peradilan yang agung atau court of exsellence jika pada laporan tahunan yang lalu ketua mahkamah agung menyebutkan tahun 2013 sebagai tahun pr…
Manakala memasuki tahun kedua implementasi cetak biru (blue print) pembaharuan peradilan tahun 2010-2035 melaluli misi kesatu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan misi keempat mengingkatkan kredibilitas dan trasparansi badan peradilan sehingga semakin banyak regulasi dihasilkan untuk menindak lanjuti buti-butir misi tersebut diantaranya adalah surat edaran Mah…
Sebagaimana diketahui bahwa sebelum adanya ketentuan yang mengharuskan MA-RI menyampaikan laporan tahunan kepada MPR-RI , Mahkamah Agung telah menetapkan kebijaksanaan dan strategi dalam mencapai sasaran penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. sasaran penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tersebut adalah menumbuhkan kemandirian para penyelenggara kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan peradila…
Penerbitan buku ini merupakan penerbitan lanjutan dalam upaya untuk sosialisasikan keputusan kasasi dan peninjauan kembali dalam perkara-perkara kepailitan pengadilan niaga sebenernya bukanlah lembaga peradilan tersendiri, tetapi hanyalah merupakan lembaga pengadilan yang mempunyai kewenangan khusus yaitu memeriksa dan memutuskan permohonan penyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran ut…